Halo Sahabat Dino, wisata Pulau Seribu kembali dibuka, hal ini berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 638 Tahun 2021, Tentang: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada lampiran I keputusan tersebut tertera: Jenis Aktivitas Usaha Pariwisata yang Dapat Beroperasi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut:
Penyedia Jasa Akomodasi
Ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Memberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf penyedia jasa akomodasi Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk;
- Fasilitas pusat kebugaran gym, ruang pertemuan/ruang rapat/ meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), melakukan disinfeksi secara berkala serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
- Penyediaan makanan dan minuman dikemas dalam wadah tertutup (box) dan tidak ada hidangan prasmanan;
- Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).
Jam Operasional: 24 (Dua Puluh Empat Jam)
Restoran / Rumah Makan / Kafe / Bar
Ketentuan:
- Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan ketentuan :
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimum 60 (enam puluh) menit dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan;
- Kegiatan usaha restoran / rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimal 60 (enam puluh) menit dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan;
- Musik hidup yang berada pada restoran/rumah makan/kafe/bar dapat beroperasional dengan jam dengan pembatasan jumlah personil serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Jam Operasional:
- Layanan Take away / Delivery service sampai dengan pukul 22.00 WIB
- Layanan Drive-Thru sesuai jam operasional / 24 jam
- Layanan Dine-in sampai dengan pukul 21.00 WIB (khusus restoran dengan jam operasional dimulai di malam hari, layanan dine-in dari pukul 18.00-00.00 WIB)
Salon/ Barbershop
Ketentuan:
- Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri atau berada di pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
- Seluruh karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.
Jam Operasional: 10.00-21.00
Golf / Driving Range
Ketentuan:
- Dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi pengunjung/pemain serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan karyawan;
- Seluruh karyawan, caddy dari pemain diwajibkan sudah melakukan vaksinasi;
- Seluruh fasilitas Club House ditutup, kecuali fasilitas restoran diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimum 60 (enam puluh) menit.
Jam Operasional: 06.00-21.00
Meeting / Seminar / Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang Sudah Memiliki Izin Penyelenggaraan
Ketentuan:
- Dapat beroperasi dengan penerapan maksimal 50% (lima puluh persen) bagi peserta dan pengaturan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Untuk pengaturan Round Table 1 (satu) meja maksimal 4 kursi, jarak antar Round Table minimal 4 (empat) meter;
- Pengaturan IBM Table (Internasional Banquet Measurement) 1 (satu) meja hanya untuk 1 kursi, jarak antar meja ke depan atau belakang minimal 2 meter;
- Peserta dilarang menggeser tempat duduk, berpindah tempat duduk, dan berlalu lalang selama kegiatan berlangsung, kecuali ke rest area;
- Penyediaan makanan dan minuman dikemas dalam wadah tertutup (box) dan tidak ada hidangan prasmanan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh peserta dan karyawan.
Jam Operasional: 08.00-21.00
Museum dan Galeri
Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan karyawan;
- Dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi pengunjung/karyawan serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
- Mengatur jarak antar pengunjung minimai 1,5 meter;
- Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas.
Jam Operasional: 06.00-21.00
Wisata Tirta (Rekreasi Danau, Laut dan Pantai)
Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap air yang berada di seluruh pengunjung dan karyawan.
- Dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) bagi pengunjung/karyawan serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
- Peserta tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas dan tetap menjaga jarak;
- Khusus kegiatan selam (diving) dapat beroperasi dengan ketentuan :
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
- Seluruh karyawan operator selam dan peserta diwajibkan sudah melakukan vaksinasi;
- Peserta diwajibkan membawa peralatan selam pribadi, kecuali tabung dan alat pemberat yang telah disediakan;
- Operator selam diutamakan yang sudah memiliki sertifikat CHSE;
- Mengaktifkan GPS (Global Positioning System) dari aplikasi PeduliLindungi.id.
Jam Operasional: 06.00-17.00
Kawasan Pariwisata / Taman Rekreasi
Ketentuan:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua karyawan dan pengunjung;
- Anak dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;
- Dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) bagi pengunjung/karyawan serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal sarana olahraga yang tersedia.
Jam Operasional: 06.00-21.00 (Akses Hotel / Akomodasi 24 Jam)
Pusat Kesegaran Jasmani/Gym/Fitness Center
Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi pengunjung serta menerapkan 06.00-21.00 protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengatur jarak pada pemakaian alat antar pengunjung minimal 1,5 meter;
- Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
Jam Operasional: 06.00-21.00
Akad Nikah / Pemberkatan / Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin Penyelenggara
Ketentuan:
- Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan dan Gedung Pertemuan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh memiliki izin keluarga/tamu dan petugas;
- Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.
Jam Operasional: 06.00-21.00
Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah Memiliki Izin Penyelenggara
Ketentuan:
- Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak mengadakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua keluarga/tamu dan petugas;
- Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.
Jam Operasional: 06.00-21.00
Pemutaran Film / Bioskop
Ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan;
- Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengunjung dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi orang tua;
- Fasilitas restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Disarankan melakukan reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran secara non tunai (Cashless);
Jam Operasional: 11.00-21.00 (Pemutaran Film Terakhir Jam 20.55)
Kesimpulan
Setiap wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Seribu, wajib mengikuti peraturan berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining (karena wajib scan QR code / check-in, di pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan pulau), serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
- Wajib menunjukan sertifikat / kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Wajib menunjukan hasil negatif swab ANTIGEN [H-1] / PCR [H-2]. (Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 192/SE/2021).
- Mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku.
Berminat booking Paket Wisata Pulau Seribu? Baca Syarat dan Ketentuan Kami selengkapnya di sini.